STRUKTUR

Struktur Organisasi dan Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Langkat Nomor : 23 Tahun 2007, Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat memiliki tugas pokok membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan dibidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat mempunyai fungsi, sebagai berikut :

  1. Penyiapan penyusunan Peraturan Perundang – Undangan Daerah dibidang Kepegawaian sesuai dengan norma standart dan prosedur yang ditetapkan Peraturan Perundang – Undangan.
  2. Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian Daerah.
  3. Penyiapan Kebijakan Teknis Pengembangan Kepegawaian Daerah.
  4. Penyiapan dan Pelaksanaan Pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
  5. Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang – undangan .
  6. Penyiapan dan penetapan pensiun pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang – undangan.
  7. Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawain negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang – undangan
  8. Penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah.
  9. Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah.
  10. Penyampaian informasi kepegawaian daerah kepada badan kepegawaian negara.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

STRUKTUR ORGANISASI

Untuk melaksanakan tugas dibidang kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat perlu didukung oleh personil yang berkompetensi, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 32 Tahun 2008, Tanggal 11 Juni 2008, Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat. Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Langkat dipimpin oleh seorang Kepala Badan eselon II, dibantu oleh 4 (empat) orang pejabat struktural eselon III  dan 8 (delapan) orang Pejabat Struktural eselon IV, dengan masing – masing tupoksi :

  1. Kepala Badan, bertugas memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan kegiatan dan melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Kabupaten Langkat dibidang kepegawaian, manajemen pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan tugas lain atau tugas – tugas pembantuan yang ditetapkan oleh bupati melalui sekretarias daerah.
  2. Sekretariat. Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas membantu kepala Badan Kepegawaian Daerah dibidang ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, urusan umum dan ketatalaksanaan.Dalam melaksanakan tugas sekretaris dibantu oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepala Sub Bagian Keuangan.
  3. Bidang Pemberhentian dan Perundang – Undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagaian tugas membantu kepala Badan Kepegawaian Daerah dibidang pemberhentian dan perundang – undangan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pemberhentian dan Perundang – Undangan dibantu oleh Kepala Sub Bidang Pemberhentian, Pensiun dan Kesejahteraan serta Kepala Sub Bidang Perundang – Undangan, Dokumentasi dan Data.
  4. Bidang Mutasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas membantu kepala Badan Kepegawaian Daerah dibidnag Mutasi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Mutasi dibantu oleh Kepala Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Kepala Sub Bidang Mutasi Kepangkatan.
  5. Bidang Pengembangan dan Pendidikan Latihan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian kepala Badan Kepegawaian Daerah dibidang pengembangan dan pendidikan latihan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Kepal Bidang dibantu oleh Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Latihan.