TUPOKSI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Langkat Nomor : 23 Tahun 2007, Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat memiliki tugas pokok membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan dibidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat mempunyai fungsi, sebagai berikut :

  1. Penyiapan penyusunan Peraturan Perundang – Undangan Daerah dibidang Kepegawaian sesuai dengan norma standart dan prosedur yang ditetapkan Peraturan Perundang – Undangan.
  2. Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian Daerah.
  3. Penyiapan Kebijakan Teknis Pengembangan Kepegawaian Daerah.
  4. Penyiapan dan Pelaksanaan Pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
  5. Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang – undangan .
  6. Penyiapan dan penetapan pensiun pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang – undangan.
  7. Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawain negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang – undangan
  8. Penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah.
  9. Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah.
  10. Penyampaian informasi kepegawaian daerah kepada badan kepegawaian negara.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan bupati sesuai dengan bidang tugasnya.